MAMUJU, iNewsMamuju.id - Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menangkap IR oknum ASN Dinas Perikanan Mamuju. Ia ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan berdasarkan dari laporan polisi no 144/v/2023 tp.Penipuan dan r/li/83/xii/2022/reskrim tp.penipuan serta. lp/b/53/III/2023 tp Penggelapan.
“Dengan dasar Laporan tersebut oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan dikediaman Tersangka di Sekitar Kawasan TPI, ”jelas Akp Jamaluddin
Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merental kendaran tersebut kemudian di jual keorang lain dan sampai saat ini sudah ada 3 laporan Polisi dan 1 Laporan informasi dengan total kerugian dari korban sekitar Rp.700 juta.
”Untuk saat ini pelaku sementara diamankan di Ruang Sel Titipan Satreskrim Polresta Mamuju,dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan penipuan dan penggelapan 374 ancaman 4 tahun penjara," jelas AKP Jamaluddin.
AKP Jamaluddin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa jadi korban agar bisa datang kepolresta mamuju melapor
Sebelumnya, diberitakan Seorang oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju, Sulawesi Barat berinisial IR diduga melakukan penipuan dan Penggelapan.
Adapun tersangka melakukan aksinya dengan cara merental mobil milik korbannya bernama Rahmat warga jalan Sukarno Hatta, Mamuju.
Ditemui Rahmat bercerita, dimana awalnya oknum ASN IR yang bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju berniat untuk merental mobil dengan dalil untuk keperluan untuk mengantar tamu.
"Setelah mobil berplat Plat DC 1479 AB diambil dan dipakai selama 10 hari lamanya. Kemudian meminta untuk diperpanjang sewa rental mobil tersebut," Kata Rahmat, Senin (20/3/2023).
Masih Kata Rahmat, setelah memasuki hari ke 15, dirinya mencoba untuk menghubungi Oknum IR untuk menanyakan perihal mobil yang dirental namun usaha untuk mendapatkan kabar tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor handpone yang bersangkutan sudah tidak aktif sampai dua bulan lamanya.
"Karena merasa dirugikan akhirnya, saya melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib di Polresta Mamuju," ucap Rahmat.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait