Satnarkoba Polres Mateng Ringkus Bandar Sabu, Pelaku Masuk Daftar DPO 4 Bulan Lamanya

Gidion Pasande
Foto: Ilustrasi

MATENG, iNewsMamuju.id -- Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah berhasil meringkus Bandar Narkotika jenis Sabu, Senin (29/5/2023).

Pelaku yang diketahui berinisial ND ini berhasil diciduk usai masuk dalam daftar pencarian orang empat bulan lamanya.

Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy, melalui Kasat Narkoba Iptu Tangdilimban menjelaskan, Penangkapan tersangka ND, merupakan pengembangan dari tersangka EK dengan barang bukti 5 sachet sabu yang ditangkap sebelumnnya di jalan poros Salugatta, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mateng, pada hari Jumat tanggal 6 januari 2023 lalu.

"Tersangka ini diamankan setelah empat bulan lamanya masukd alam daftar pencarian orang," Ujarnya.

Lanjut dikatakan, saat diamankan dari tangan tersangka ND, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,75 gram. Dan tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Mateng.

"Tersangka ND ini, terancam 20 tahun penjara dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," Ucapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mateng guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network