Sepekan Operasi Antik Marano 2026, 2 Bandar Sabu Diringkus di Mamuju

Ilu
Tiga tersangka saat digiring polisi. (Foto: Lukman Rahim).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sepekan Operasi Antik Marano 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju meringkus dua bandar sabu yang masuk daftar target operasi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dan merupakan residivis kasus narkotika.

Dua target operasi tersebut yakni SKI, 35, dan DMR, 39. Dalam penangkapan DMR, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial MD, 40.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Mamuju, Senin (24/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho dan Kasi Humas Iptu Herman Basir.

SKI ditangkap di rumahnya di Jalan Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju. Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah informasi yang diterima polisi.

"Jadi ditangkap di rumahnya. Hasil penyelidikan di lapangan, dari beberapa informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mamuju, bisa mengidentifikasi pelaku pertama sesuai dengan target operasi adalah inisial SKI dan TKP nya ada di rumah yang bersangkutan," ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.

Dari penangkapan SKI, polisi menemukan 20 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 2,78 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp5,5 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.

Target operasi berikutnya, DMR, ditangkap bersama MD di Jalan Gatot Subroto, Mamuju.

DMR merupakan warga Dusun Mario, Desa Polo Pangale, Kecamatan Pangale, Mamuju Tengah. Sementara MD merupakan karyawan swasta asal Dusun Takosang, Desa Bunde, Kecamatan Sampah, Mamuju.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,56 gram, satu bungkus rokok, dan dua handphone.

"Jadi TKP pertama penyidik melakukan penggeledahan badan, ditemukan satu saset berukuran sedang plastik, satu plastik berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penimbangan beratnya kurang lebih 0,56 atau setengah gram," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menemukan satu sachet besar berisi sabu seberat 45 gram di Jalan Badau, Mamuju.

"Lokasi yang kedua ini adalah tempat dimana disembunyikan barang bukti narkotika lainnya selain yang ada padanya saat itu 0,5 gram," jelasnya.

Selain sabu, polisi mengamankan satu unit mobil dan uang tunai Rp3,8 juta.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network