MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, 2024 Tetap Porposional Terbuka

Gidion Pasande
Tangkapan Layar Sidang MK. Foto: Gidion

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang dilakukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Namun hakim MK dalam keputusannya menetapkan sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dengan begitu pada pemilu 2024 mendatang masih menggunakan sistem proporsional terbuka

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network