MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang dilakukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Namun hakim MK dalam keputusannya menetapkan sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dengan begitu pada pemilu 2024 mendatang masih menggunakan sistem proporsional terbuka
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait