JAKARTA, iNewsMamuju.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir.
Dalam putusannya, MK mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia untuk menyediakan opsi layanan yang melindungi hak-hak pengguna, mulai dari fitur akumulasi (rollover) hingga pengembalian dana (refund).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi yang sah dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai akses internet saat ini telah bertransformasi menjadi kebutuhan penting masyarakat.
Oleh karena itu, penyelenggara layanan telekomunikasi dilarang hanya mengedepankan kepentingan bisnis semata dalam menyusun tarif maupun skema layanan.
Operator telekomunikasi dinilai wajib memberikan perlindungan yang adil kepada para pelanggan. Kendati demikian, Mahkamah menjelaskan bahwa bentuk perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan yang seragam.
Operator tetap diberikan fleksibilitas untuk menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pengguna, baik berupa paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun bentuk inovasi layanan lainnya.
Lebih lanjut, MK menyebut pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota berhak memperoleh perlindungan dalam berbagai bentuk.
Selain rollover, opsi lain yang dapat diberikan meliputi perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund.
Selain mewajibkan adanya pilihan opsi perlindungan, MK juga menuntut operator seluler untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik.
Informasi terkait harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (Fair Usage Policy/FUP), hingga tata cara perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator juga diminta menyediakan kanal pemantauan penggunaan kuota yang real-time bagi pelanggan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menekankan bahwa substansi yang dilindungi bukan sekadar angka kuota, melainkan nilai ekonomi yang melekat pada layanan yang telah dibayar konsumen.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," kata Liliek.
Gugatan uji materi terkait kebijakan penghangusan kuota internet ini sebelumnya diajukan oleh gabungan masyarakat sipil, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai praktik penghangusan sisa kuota oleh operator sangat merugikan konsumen.
Sementara itu, untuk permohonan lain dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh TB Yaumul Hasan Hidayat (mahasiswa dan karyawan swasta), MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
MK menilai substansi permohonannya telah dimaknai dan diakomodasi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
