Mahkamah Konstitusi Putuskan Kampanye Pilkada Diperbolehkan di Kampus dengan Ketentuan Tertentu

Fathir/Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Int

JAKARTA, iNewsMamuju.idMahkamah Konstitusi (MK) hari ini telah membuat keputusan penting terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa yang menguji Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dengan demikian, larangan kampanye di tempat pendidikan tinggi, seperti kampus, resmi dicabut, asalkan dilakukan dengan ketentuan tertentu.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (20/8/2024). Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa frasa "tempat pendidikan" dalam Pasal 69 huruf i UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, kampanye pilkada di kampus kini diperbolehkan dengan syarat bahwa peserta kampanye tidak membawa atribut kampanye.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan sepanjang pihak kampus memberikan izin dan peserta kampanye tidak menggunakan atribut kampanye. "Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu," ujar Suhartoyo.

Hakim MK lainnya, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika dalam memahami visi, misi, dan program kerja para calon kepala daerah secara mendalam. Dengan adanya kesempatan kampanye yang lebih dialogis, diharapkan masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat mengembangkan kematangan politik mereka.

Sebelumnya, dua mahasiswa yang merasa dirugikan dengan adanya larangan kampanye di kampus mengajukan uji materiil terhadap Pasal 69 huruf i UU Pilkada. Mereka menganggap bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berpendapat.

Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang sebelumnya menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan,” kini harus ditafsirkan ulang sesuai dengan keputusan MK. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan civitas akademika dalam proses demokrasi, serta memfasilitasi pemahaman yang lebih baik mengenai calon-calon pemimpin daerah.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kampanye pilkada di kampus dapat berlangsung dengan lebih transparan dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network