MAMUJU, iNewsMamuju.id - Anggota Kepolisian Briptu HA jabatan terakhir Bhabinkamtibmas Desa Kuajang, Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar resmi dipecat.
HA diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Sulbar sejak tanggal 14-15 Juni 2023.
“Berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH,” Kata Kabid Propam Kombes Pol Budi Yadantara saat menghadiri persidangan di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel. Kamis (15/6/2023).
Adapun dasar putusan PTDH kepada Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Sebagaimana diketahui, Briptu HA tertangkap tangan membawa sabu Narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 2 Kg yang dikemas dalam bungkus teh pada hari Senin (5/6/2023)
HA di tangkap di lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Pare-pare, Jalan Andi Camili, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota pare-pare. Saat itu HA menumpang KM Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara.
Hasil sidang Briptu HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait