Ribut-ribut Lelang Proyek di Disdikpora Mamuju, Ini Penjelasan PPK

Ilu
Kepala Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka (kiri) dan PPK Irwan Anwar. Foto: Lukman Rahim

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju Irwan Anwar menanggapi gaduhnya proses pemenang lelang proyek yang ada di Disdikpora Mamuju

Irwan berdalih, semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Irwan, PPK mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi ulang hasil penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh Pokja sebelum dilakukan penandatanganan kontrak, karena ia tidak menginginkan, kegagalan sejumlah proyek di tahun sebelumya terulang kembali. 

"Sehingga PPK perlu mengevaluasi ulang untuk mengetahui kebenaran dokumen dan kemampuan personil yang akan ditugaskan untuk menjamin mutu pekerjaan dan agar pekerjaan tidak mengalami kegagalan dalam pelaksanaan sebagaimana yang terjadi di Tahun 2021 yang lalu," jelasnya saat konferensi pers di Kantor Disdikpora Mamuju. Senin (24/7/2023). 

Irwan juga menjelaskan, pertanggal 17 Juli 2023 pihaknya telah mendapatkan aduan dari kelompok masyarakat terkait penetapan pemenang lelang yang telah ditayangkan oleh pokja pada website LPSE Kabupaten Mamuju

"Ini juga menjadi acuan kehati-hatian bahwa ada kelompok masyarakat yang mengadu kepada kami tentang hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Pokja," jelasnya. 

Menanggapi aduan tersebut, pihaknya menyurat kepada Pokja dengan Nomor : 890/1339/VII/2023 tentang Permintaan pertemuan di tanggal 18 Juli 2023 pada pukul 11.00 Wita pada Kantor Disdikpora Mamuju.

"Namun kami tidak mendapatkan konfirmasi atas kehadiran, untuk itu kami mencoba berinisiatif untuk melakukan konfirmasi lewat telepon dan mendapat jawaban Pokja tidak bisa menghadiri karena dokumen resmi pemilihan belum diserahkan kepada PPK dan akan ditanggapi lewat surat namun sampai hari ini tanggapan tersebut tidak kami terima," bebernya. 

Irwan mengatakan, sejumlah
perusahaan telah di undang untuk mengikuti rapat persiapan penandatangan kontrak, Namun ada beberapa Direktur yang tidak hadir sampai pada batas waktu yang ditentukan dan PPK juga tidak mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran

Sehingga PPK tidak bisa melakukan klarifikasi atas hal tersebut, untuk itu PPK mengundang cadangan pemenang hasil evaluasi yang ada. 

"Adapun Direktur yang telah memenuhi undangan, namun ada tidak mampu menghadirkan atau menyakinkan PPK atas apa yang telah diminta dalam surat undangan rapat persiapan penandatangan kontrak tersebut," ujarnya. 

Terkait undangan dengan waktu yang singkat dan diluar jam kerja. Irwan menuturkan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07//2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 14/PMK.07/2023 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07//2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pasal 37 Ayat 2 huruf b disebutkan Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap I Paling lambat 21 Juli.

Begitu juga berdasarkan Surat Bupati Mamuju Nomor : 01.01/1634/VII/2023 Tanggal 10 Juli tentang Pemberitahuan Batas Waktu Penginputan Data Kontrak DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 serta dokumen pemilihan dari Pokja berdasarkan Surat Pengantar, PPK baru menerima Dokumen Pertanggal 20 Juli 2023 pukul 17.45 Wita

"PPK baru bisa mengundang untuk rapat persiapan penandatangan kontrak setelah jam 17.45, Jika dokumennya lebih awal kami terima pasti kami akan mengundang lebih awal juga. dan untuk memaksimalkan waktu yang tersisa kami tidak harus mesti menunggu esok hari, dikarenakan hanya sisa waktu 30 Jam sedangkan masih ada beberapa tahapan yang PPK harus lakukan yaitu evaluasi ulang, pembuatan kontrak, penginputan kontrak pada ompsan yang selanjutnya direview oleh Inspektorat kabupaten, agar semua kontrak dapat terpenuhi atau terinput di tanggal 21 Juli 2023," tuturnya. 

Jika penandatanganan dilakukan lewat dari tanggal 21 Juli 2023 dan tidak tercatatkan di dalam Ompsan dan tidak berhasil review, maka dipastikan dana pada kegiatan tersebut sudah tidak bisa tersalurkan.

"Perusahaan bisa saja berkontrak mengikuti jadwal yang ada di LPSE namun tidak bisa terbayarkan. Maka sampai dengan batas waktu dari jumlah 114
Paket, hanya 37 Paket yang berhasil di Review dan Gagal Review 77 Paket. Yang berarti 77 Paket yang sudah berkontrak namun dipastikan tidak akan dibayar," bebernya

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network