Operasi Sikat Marano, Polres Majene Ungkap 7 Kasus Pencurian

Fathir
Foto: Ilustrasi

MAJENE, iNewsMamuju.id - Kepolisian Polres Majene berhasil mengungkap 7 kasus pencurian. Dalam Operasi Sikat Marano ditetapkan 7 orang tersangka yakni 2 TO dan 5 non TO. 

Adapun kasus, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekitar Pukul 03.45 Wita di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur Kab. Majene tersangka, IR, AR dan AD. 

Curas pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. 

Curanmor pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar 03.00 Wita di Lingkungan Passarang Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. 

Curat pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar Pukul 01.00 Wita di Lingkungan Pucca Owa Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. 

Pencurian dan Kekerasan Seksual Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 wita bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Pencurian dan Kekerasan Seksual Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 wita yang beralamat di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Tersangka 

Curat pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita di Lingkungan Barane, Kelurahan Baurung, Kelurahan Malunda Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene. 

Adapun barang bukti, 2 sepeda motor, 1 unit Handphone, 2 STNK, sebilah parang tanpa sarung dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Pasal persangkaan dan ancaman, terhadap pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 Jo Pasal 486 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara 9 (Sembilan) tahun.

Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atau Pasal 289 KUHPidana Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network