Tersangka Korupsi ADD Kakulasan Diancam 20 Tahun Penjara

Fathir
Kades Kakulasan Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi. Foto: Dok Humas

MAMUJU - FN (58) Kepala Desa Kakulasan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, tahun anggaran 2021-2022.

FN ditahan polisi setelah penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju melakukan gelar perkara serta melakukan proses penyelidika

"Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, mulai hari ini tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju. Kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Sabtu (26/8/2023) 

Kapolres Mamuju Kombes Pol Iskandar menuturkan, dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Kapolresta menjelaskan, dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.

"Tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar," tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network