MAMUJU - FN (58) Kepala Desa Kakulasan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, tahun anggaran 2021-2022.
FN ditahan polisi setelah penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju melakukan gelar perkara serta melakukan proses penyelidika
"Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, mulai hari ini tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju. Kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Sabtu (26/8/2023)
Kapolres Mamuju Kombes Pol Iskandar menuturkan, dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara sebesar Rp800 juta.
Kapolresta menjelaskan, dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.
"Tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar," tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait