MAMUJU, iNewsMamuju.id - Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju yang tergabung dalam Tim Satgas P3GN berhasil lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Makmur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Makmur mengatakan, pelaku berinisial MM (37) yang berprofesi sebagai pedagang. Ia diamankan di Polresta Mamuju karena mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
"Benar kami telah menangkap Lelaki MM dirumahnya tepatnya didesa Belang - belang Kalukku Mamuju," ungkapnya. Senin (2/10/2023).
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bila pelaku sering lakukan transaksi dan konsumsi narkoba.
"Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti 11 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar dan satu unit Handphone," jelas Iptu Makmur
Dari pengakuan pelaku, transaksi barang haram tersebut melalui telepon kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli.
"Pelaku MM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba Iptu Makmur
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait