MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju.
Kasubdit III Tipikor, AKBP Hengki menuturkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan dan penyitaan untuk mendalami kasus yang dimaksud.
"Ada empat nama, dua diantaranya yakni tersangka dengan inisial BS (56) Direktur CV CS dan ASR (64) pensiunan ASN (Kepala Dishub Mamuju 2017)," paparnya di Aula Ditkrimsus, Senin (23/10/23).
Kata dia, tahun 2017 lalu Dishub Mamuju menganggarkan kegiatan pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang yang bersumber dari APBD dengan nilai kontrak 1,7 milyar lebih yang dilaksanakan oleh oleh CV. CS.
Dari proyek tersebut tersangka diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara sebanyak 1,5 milyar berhasil digelapkan oleh tersangka.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait