MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Polsek Sampaga dan unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju amankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan salah satu orang tua korban anak di bawah umur.
"Pelaku inisial MH (49), seorang pedagang di Tarailu, Sampaga," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir.
Kejadian berawal saat pelaku mengajak anak laki-laki dibawah umur atau korban kerumah pelaku untuk bermain - main dengan mengiming-imingi uang.
"Sehingga disitu korban diajak masuk di kamar pelaku, selanjutnya pelaku memegang kemaluan korban kemudian pelaku mengoral korban hingga pelaku merasa puas dan tersalurkan hasratnya," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga MH membenarkan, telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas.
Hingga saat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan sat Reskrim Polresta Mamuju.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait