PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kejari Pasangkayu setelah berhasil mengeksekusi terpidana Sahabuddin, juga berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp4.3 Milliar.
Sebelumnya, Kejari Pasangkayu memenangkan Kasasi di Kejaksaan Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu tahun 2018, 2019, dan 2020.
"Alhamdulillah, dari terpidana tim kejari Pasangkayu telah berhasil menyita dan mengembalikan kerugian uang Negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk seperti keterangan tertulisnya. Rabu (22/11/2023).
Dedy Frits menjelaskan, awalnya terpidana divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mamuju pada 20 Januari 2023. Namun, berkat upaya tim Kejari Pasangkayu yang mengambil langkah kasasi, terpidana berhasil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor PSR tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.6 milliar.
"Ya, saat ini satu terpidana telah keluar petikan putusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara terpidana lainnya atas nama Asbir masih menunggu petikan putusan dari Kejagung," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait