PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Manager PT Palma Sumber Lestari, Refael Siringo-Ringo.
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu tersebut berlangsung di Pasangkayu, Rabu (12/8/2026), sekitar pukul 13.00 WITA.
Proses pelimpahan dipimpin Panit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar, Iptu All Hidayat, Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol. Memo Ardian menjelaskan tersangka yang diserahkan dalam tahap II adalah Refael Siringo-Ringo, yang diketahui menjabat sebagai Manager PT Palma Sumber Lestari.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Kejari Pasangkayu Nomor B-1989A/P.6.14/Eku.1/8/2026, tertanggal 6 Agustus 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Refael Siringo-Ringo.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/4/III/2026/DITKRIMSUS/POLDA SULBAR, tertanggal 31 Maret 2026. Sementara berkas perkara tercatat dengan Nomor BP/9/V/RES.5/2026/DITRESKRIMSUS, tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan karena kealpaannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
Pelaksanaan tahap II turut disaksikan penasihat hukum tersangka, Alwi Yusuf Ramadhan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulbar melalui Ditreskrimsus menegaskan komitmennya menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, prosedural, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, proses penyidikan oleh kepolisian telah memasuki tahap akhir dan perkara selanjutnya akan diproses oleh Kejari Pasangkayu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
