PASANGKAYU, iNewsMamuju.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin pagi, di halaman Kantor Kejari Pasangkayu, Jalan Ir. Soekarno. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Senin 26 Mei 2025
Acara berlangsung dengan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari Bupati Pasangkayu, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rutan Kelas IIB Pasangkayu, serta instansi penegak hukum dan mitra kerja terkait lainnya.
Kepala Seksi Perampasan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Febri, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan langkah konkret dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas hukum di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Sebanyak 28 perkara menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan kali ini. Di antaranya, 17 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 13,81405 gram, yang dimusnahkan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan. Sisa barang bukti lainnya berasal dari 11 perkara non-narkotika yang telah inkracht.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti dan menghindari hambatan dalam proses hukum di kemudian hari,” ujar Febri.
Menutup acara, Kejaksaan Negeri Pasangkayu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak atas sinergi yang terus terjaga, serta menyampaikan permohonan maaf bila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejari Pasangkayu kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Barat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait