PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Hari ini ditandai sebagai awal resmi masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Pasangkayu.
Ketua KPU Pasangkayu M Alkahfi R Lidda, mengungkapkan, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, informasi ini dalam wawancara di ruang kerjanya.
"Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai sejak hari ini hingga 10 Februari 2024," ungkap M Alkahfi. Selasa (28/11/2023).
Meski begitu, M Alkahfi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan jadwal kampanye mereka.
"Ya, masih menunggu Parpol memasukkan jadwal kampanyenya," ungkapnya.
M Alkahfi menjelaskan bahwa batas waktu pendaftaran pelaksana kampanye telah berakhir pada 25 November 2023.
""Batas waktunya telah lewat semantata batas waktu pembukaan rekening dana kampanye peserta pemilu pun telah berlalu sejak tanggal 27 November 2023," tutupnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait