MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Polsek Tommo dan Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian uang dan kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/351/XII/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 31 Desember 2023 yakni SH alias Botak (24). Sementara korbannya Sarman yang merasa kehilangan sepeda motor Honda scopy dan uang sebesar Rp 2.200.000.
Pelaku sendiri diamankan tim gabungan Polresta Mamuju saat sedang menkmati uang hasil curiannya dimalam pergantian Tahun. Senin 1 Januari 2024.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humasnya Ipda Herman menjelaskan, bahwa berawal pelaku melakukan pencurian pemberatan dengan cara memasuki rumah yang pemiliknya sedang tidur dan mengambil sepeda motor yang terparkir diruang tamu dan juga pelaku juga mengambil dompet yang berisikan uang tunai Rp. 2.200.000 didalam tas korban yang berada didalam rumah korban.
"Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari terduga pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda scopy, dompet warna hitam milik korban dan sisa uang hasil curian sebesar Rp. 300.000," Ujar Herman.
Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan pencurian pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara pelaku sendiri telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait