MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kasus dugaan tindak pidana suap menyuap yang ditangani Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulawesi Barat menyeret dua tersangkat. Salah satunya JD yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju Sulbar.
Kedua tersangka, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di jalan Husni Tamrin, lorong Puskesmas Kelurahan Binanga, Mamuju pada hari Rabu tanggal 3 januari 2024, tepatnya dikediaman pribadi milik tersangka JD yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky menyampaikan pada saat tangkap tangan, pihaknya mendapati uang sebesar Rp20 juta, dan juga ditemukan uang Rp40 juta di dalam kediaman JD.
"Pada saat tangkap tangan tersebut kami mendapati uang dua puluh juta, dan juga empat puluh juta yang ditemukan di dalam kediaman JD, sehingga uang yang ditemukan di TKP sebesar enam puluh juta," kata AKBP Hengky saat menggelar press release di gedung kantor Polda Sulawesi Barat. Jum'at (5/1/2024).
AKBP Hengky menjelaskan, uang sebesar Rp 20 juta merupakan rangkaian pembayaran fee proyek yang berada di SD Kakulassang, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju Sulbar yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023 sebesar Rp. 483 juta rupiah.
"Uang yang dua puluh juta itu merupakan rangkaian pembayaran fee mulai dari tahun 2022. Tepatnya, tahun 2022 senilai tiga puluh juta, tahun 2023, 5 juta dan 10 juta. Dan yang Rp20 juta yang di tangkap tangan itu adalah pembayaran yang terakhir. Total yang dibayarkan oleh tersangka pemberi suap, adalah senilai Rp65 juta, yang di tangkap tangan yang Rp20 juta," jelas AKBP Hengky.
"Terkait dengan janji proyek di SD Kakulasang, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju yang bersumber dari dana fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharag Kabupaten Mamuju dengan nilai anggaran Rp483 juta," lanjutnya.
Dalam kasus ini, tersangka JD usia 57 tahun selaku penerima suap, dan AL usia 57 tahun selaku pemberi suap.
"Yang sudah ditetapkan tersangka ada dua orang, yang pertama adalah tersangka JD usia 57 tahun, dan tersangka AL usia 57 tahun selaku pemberi suap, jadi tersangka JD selaku penerima suap," terang AKBP Hengky
Terhadap tersangka, pihak Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar menerapkan pasal 12 huruf a dan b, dan atau pasal 11 dan atau pasal 5. Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait