Pemuda Berambut Pirang di Majene Ditangkap Polisi, Ngaku Peroleh Sabu dari Pinrang

Ilu
Seorang pemuda di Majene ditangkap karena miliki sabu. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Subdit II Direktorat Polda Sulbar, menangkap seorang pemuda berinisial K (28) di Jalan Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. 

Penangkapan terhadap K dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Kasubdit II Ditnarkoba Iptu Anas menyebutkan penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba sehingga tim kami langsung beraksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku yang saat itu berada di kos-kosan, Tim Subdit II kata Iptu Anas menemukan dua saset yang berisi kristal bening yang di duga sabu.

Lanjut Iptu Anas dari pemeriksaan yang terus dikembangkan, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial A salah satu warga yang beralamat di Bunging, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Saat ini kata Iptu Anas, A sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya.

Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone milik pelaku. 

"Atas perbuatannya, K dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network