Baru Seminggu Jual Sabu, Warga Bulili Pasangkayu Ini Ditangkap Polisi

Roy Mustari
Seorang pria berinisial K (19) asal Bulili, Kabupaten Pasangkayu, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan sedang menguasai narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Seorang pria berinisial K (19) asal Bulili, Kabupaten Pasangkayu, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan sedang menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu pada Senin pagi, 17 Februari 2025.

Penangkapan K berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman yang akhirnya membuahkan hasil. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kediaman K, petugas menemukan sebanyak 15 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 2,08 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Muhammad Yusuf S.Sos, Kepala Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap K dilakukan di rumah salah satu rekan tersangka berinisial MA, yang masih di bawah umur. "Tersangka K ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 sachet dengan berat bruto 2,08 gram. Barang bukti itu ditemukan di kediaman LK MA," kata IPTU Yusuf saat ditemui pada Rabu pagi.

Hasil pendalaman pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka K baru saja menjalankan aktivitas ilegalnya, yaitu menjual narkotika jenis sabu, sejak seminggu terakhir. Dalam waktu singkat, K telah berhasil menjual sekitar 10 sachet sabu. Sumber narkoba yang diperoleh K berasal dari Kabupaten Donggala, yang dibelinya dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1,5 gram, lalu dijual kembali dengan keuntungan pribadi.

Tak hanya sabu yang diamankan polisi, sejumlah barang bukti lainnya juga disita dari tangan tersangka, antara lain 1 kotak kain berwarna hitam, 1 sendok bening yang terbuat dari pipet plastik, 1 dompet hitam, 3 sachet klip plastik kosong, 1 sachet ball kosong, serta uang tunai sebesar Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan sabu.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Pasangkayu dengan tegas. "Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas IPTU Yusuf.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku narkoba dan menambah kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman bahaya narkotika yang semakin meresahkan.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network