MATENG, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (28/2/2024).
Dua tersangka tersebut adalah mantan kepala desa dan mantan Sekretaris Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong yang terlibat dalam dugaan penyelewengan Dana BLT-DD Salugatta tahun 202.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju. Kasus ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus korupsi dan mengutamakan pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
"Kerjasama antara aparat kepolisian dan instansi terkait ditekankan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan penyelewengan keuangan negara," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait