MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menyita total 10,82 gram sabu dan mengamankan delapan orang tersangka selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Marano, Rabu (2/9/2026).
Dari delapan tersangka yang ditangkap (tujuh pria dan satu wanita), seorang perempuan berinisial yang ditangkap di wilayah Desa Topoyo menjadi sorotan utama karena menguasai barang bukti terbanyak.
"Tersangka perempuan ini memiliki barang bukti paling banyak, yakni 3,5 gram sabu yang sudah dipecah menjadi delapan saset siap edar," ujar Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno saat merilis kasus tersebut, Rabu.
Diduga Pasokan Dari Palu
Penangkapan berawal saat petugas menggerebek sebuah kamar kos di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo. Polisi menemukan tersangka wanita tersebut berada seorang diri bersama paket sabu siap edar.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pasokan narkotika jenis sabu yang dikuasai tersangka diduga kuat dipasok dari jaringan peredaran di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Polisi mengategorikan peran tersangka wanita ini sebagai pengedar (bandar) lokal.
Secara keseluruhan, polisi memetakan delapan tersangka dalam operasi ini ke dalam dua peran, yakni tiga orang sebagai pengedar dan lima lainnya sebagai pengguna.
Selain barang bukti 10,82 gram sabu, polisi menyita uang tunai Rp 1,2 juta yang diduga hasil transaksi, lima unit ponsel, serta sejumlah minuman oplosan.
Dua Orang Masuk DPO
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah masih melakukan pengembangan untuk membongkar rute masuknya barang haram tersebut dari luar daerah.
Polisi juga menetapkan dua orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok dan pengendali jaringan di atasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan seputar peredaran narkoba di wilayah Mamuju Tengah diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
