MAMUJU, iNewsMamuju.id -- AS (30) tidak berkutik usai diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Mamuju di rumahnya di Jalan Wr Monginsidi, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Narkoba AKP Jean Alvin Sinulingga, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari informasi tersebut Team Opsnal 4.0 Satres Narkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS (30) yang saat diamankan ditemukan padanya beberapa barang bukti narkotika jenis sabu," Kata AKP Jean Alvin Sinulingga, Rabu 6 Maret 2024.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) sachet sedang berisikan kristal bening yang di duga narkotika, 2 (dua) sachet kecil berisikan kristal bening yang di duga narkotika, 6 (enam) sachet sedang bekas pake, 45 (empat puluh lima) sachet kosong, 1 (satu) kaca pirex, 2 (dua) korek api, 2 (dua) Sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) alat isap sabu, 1 (satu) buah alat timbangan digital , 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA, Uang tunai sejumlah Rp. 155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hp android.
"Dari pengakuan pelaku AS (30) bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan di Palu Sulawesi Utara," Ujar AKP Jean Alvin Sinulingga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke ruang Satuan Narkoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait