PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Memasuki hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah (H) 10 April 2024 Masehi (M), Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pasangkayu laksanakan shalat idul Fitri berjamaah bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Pasangkayu yang dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada 134 WBP yang dianggap layak atas perubahan perilakunya selama menjalani tahanan di Rutan kelas IIB Pasangkayu, Rabu (10/4/2024).
Hadir dalam kegiatan Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu Tisep Oven Harry, pejabat Struktural beserta jajaran dan ratusan Warga Binaan serta Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu.
Dalam sambutannya saat pemberian remisi, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Tisep Oven Harry, membacakan sambutan serentak Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam kesempatan tersebut, tisep juga menjelaskan ada sebanyak 133 orang WBP mendapatkan remisi khusus sementara 1 orang remisi langsung bebas.
"Keseluruhannya ada 134 orang WBP yang mendapatkan remisi tahun ini," ungkapnya.
Tisep juga mengungkapkan, adapun besaran remisi yang di dapat paling sedikit 15 hari dan paling banyak adalah 1 bulan 15 hari.
"Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saudara selama menjalani Pidana. Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik," harapnya.
Tisep juga meminta kepada seluruh WBP agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Rutan Pasangkayu.
"Remisi ini merupakan penghargaan dari Negara atas perilaku para WBP," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait