get app
inews
Aa Read Next : KPU Pasangkayu Laksanakan Rakor Persiapan Pemilihan Bupati dan Wabup Pilkada Serentak 2024

135 Tahanan Rutan Kelas II Pasangkayu Dapat Remisi HUT RI ke-78 Tahun, Satu Orang Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:56 WIB
header img
Pemberian remisi umum terhadap 135 tahanan di lapas Pasangkayu, Kamis (17/8/2023)

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kabar gembira bagi 135 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau biasa dikenal dengan sebutan Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Bagaimana tidak, di Hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 Tahun (Th) mendapatkan remisi, dimana satu (1) orang diantaranya mendapat remisi bebas, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi ini dilaksanakan dilaksanakan di Rutan kelas IIB Kabupaten Pasangkayu yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu HnYaumil,SH, dan disaksikan langsung Kepala Rutan kelas IIB Pasangkayu Aris Supriyadi,A.Md,IP,SH,M.Si, Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu DR Hj Herny Agus, Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwyati, Kapolres Pasangkayu AKBP Chandra Kurnia, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1427/Pasangkayu Letkol INF Rachmat Yunus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Kasatlantas Polres Pasangkayu, Camat Bambalamotu Ferdi,S.Sos, Danramil 1427-02/Randomayang Munajab, Lurah Bambalamotu, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa (Kades), instansi vertikal se kabupaten Pasangkayu serta seluruh staff Rutan Kelas IIB Pasangkayu dan puluhan Narapidana yang mendapatkan remisi.

Dalam laporan kepanitiaan yang dibacakan Penelaah Status WBP Suriadi Ridwan menjelaskan pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi umum (RU) Tahun 2023.

"Tahun ini sebanyak 135 orang mendapatkan remisi, diantaranya 19 Orang remisi 1 Bulan, 23 orang remisi 2 Bulan, 58 Orang remisi 3 Bulan, 27 Orang remisi 4 Bulan, 5 Orang remisi 5 Bulan, 2 Orang remisi 6 Bulan dan 1 Orang mendapatkan remisi bebas dengan remisi 3 Bulan," jelas Suriadi Ridwan.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi, dalam sambutannya mengungkapkan, sebagai warga negara yang sadar akan sejarah, bahwa peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi semua dalam mejudkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

"Rasa syukur dalam memperingati HUT Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat, khususnya para WBP yang sedang menjalani pidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rutan, sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi," ungkapnya.

Aris Supriyadi juga berharap agar kedepannya masyarakat dapat memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum, karena menurutnya hal tersebut merupakan kewajiban sebagai bangsa yang beradab.

"Keradaban kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang terbaik bagi pelanggar Hukum," ucapnya.

Sementara, Bupati Pasangkayu, H Yaumil Ambo Djiwa, dalam sambutannya mengatakan, Slogan HUT RI ke 78Th bertemakan "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju".

"Dari tema ini tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi," jelas Yaumil.

Lebih jauh, Yaumil mengungkapkan, pada HUT kemerdekaan ke-78Th ini, Indonesia pada periode 2022-2023 telah memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerjasama politik, ekonomi dan sosial-budaya melalui peristiwa peran presidensi G20 di Tahun 2022, dimana tongkat estafet keketuaan ASEAN di tahun 2023, serta pemindahan ibu kota negara di tahun mendatang.

Kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa. Terlepas dari itu semua, sebagai warga merdeka, tugas kita bukan hanya sebatas mempertahankan, tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebut kemerdekaan," ujarnya.

Selain itu, Yaumil juga menjelaskan, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan unit pelaksana teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Saya ucapkan selamat bagi seluruh WBP yang menerima remisi. Semoga hal tersebut menjadi penyemangat dan dapat merubah diri setelah keluar usai menjalani masa tahanannya," harapnya.

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut