Satreskrim Polres Pasangkayu Tangkap 2 Maling yang Bobol Kantor Koperasi

Redaksi
Polisi Tangkap 2 Maling yang Bobol Kantor Koperasi. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap dua maling pembobol kantor koperasi di Pasangkayu, Sulbar. 

Kedua maling itu berinisial NI (34) dan DA (44). Mereka ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pengembangan. 

Keduanya merupakan tetangga kos di Jalan Muhammad Hatta, kelurahan Pasangkayu dan mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini.

Berdasarkan kronologi, Arham B salah seorang pegawai koperasi dihubungi oleh nasabah, Sabtu tanggal 13 April 2024 yang menyampaikan, bahwa terjadi penarikan uang melalui ATM tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan jumlah Rp3 juta.

Karena masih suasana libur, pengecekan pun dilakukan pada 16 April 2024, pegawai tersebut langsung ke kantor koprasi.

"Saya kaget melihat pintu belakang sudah terbuka dan, satu unit sepeda motor milik nasabah hilang. Satu berangkas kosong, tabung gas juga hilang," ungkap Arham.

Tak hanya itu, ratusan kartu ATM beserta PIN nasabah juga raib dicuri di laci. Di dalam juga terdapat uang tunai Rp1,4 juta dibawa kabur. 

Ia kemudian bergegas ke Bank Sulselbar untuk mencetak rekening koran milik tiga nasabah. Ternyata Rp13 juta lebih sudah raib. 

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara mengatakan, motif pelaku pencurian untuk foya-foya. Sedang sisanya dibelikan HP dan kebutuhan sehari hari pelaku.

"Modus pelaku melakukan aksi pada malam hari sekira pukul 23.00 di saat situasi sepi dan warga setempat sudah tertidur. Pelaku mencungkil pintu belakang menggunakan obeng," jelasnya. 

Usai melakukan aksi lanjut Adrian, kedua pelaku menyewa mobil untuk membawa berangkas itu. Setelah aman, pelaku pun membuka berangkas dengan cara memotong menggunakan gerinda.

Sedang, ATM digunakan setelah beberapa hari kemudian di Brilink dan bank untuk mengambil uang nasabah.

Polisi mengamankan, barang bukti yang diamankan dompet berisi uang Rp1 juta, tas samping, dua unit HP curian, dua dompet berisi ratusan ATM, satu unit berangkas kosong, satu buah tabung gas 3 Kg, sepeda motor, satu mobil dan satu lembar celana jeans.

"NI diancam pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun. Sedang DA terancam penjara 4 tahun sesuai pasal 480 KUHP," jelasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network