PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku Aborsi di Perumahan Subsidi Huntap Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Provinsi Sulteng.
Pelaku yang diketahui adalah F(25), yang beralamat di kelurahan Winungan Desa Winungan, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol Sulteng yang sebelumnya melarikan diri ke kota Palu setelah melakukan Aborsi dan mengubur bayi di Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyidikan terhadap kasus Aborsi, pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat pengugur kandungan dan memasukkan obat penggugur kandungan ke dalam alat kelamin pelaku.
Kasus tersebut terungkap saat salah satu warga bernama Taslan, melihat gundukan tanah menyerupai kuburan saat hendak kembali kerumahnya usai bekerja di kebun miliknya. Ia juga menemukan satu botol air didekat gundukan tanah, dimana sepeda motornya diparkir tidak jauh dari tempat tersebut.
Informasi tersebut akhirnya ramai diperbincangan oleh masyarakat hingga menyebar kemana-mana dan dilakukan penggalian pada hari minggu 31 Desember 2023 yang disaksikan oleh kepala desa kasoloang, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan petugas kesehatan.
Setelah dilakukan penggalian ditemukan 2 helai potongan kain kafan dan potongan pelepa sawit yang menutupi mayat bayi dan terdapat satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi tersebut dan dibawah ke RSUD Pasangkayu.
Iptu Adrian Batubara menuturkan, pelaku tega melakukan aborsi karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangannya yang tidak mau mengakui anak yang ia kandung, sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan.
"Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, satu lembar celana, dan satu buah tissu basah," jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima. Sabtu (6/1/2024).
Pelaku F kini telah mendekam di jeruji Polres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tutup Adrian.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait