MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dari hasil gelar perkara, penyidik unit PPA Polresta Mamuju yang tergabung dalam satgas operasi sikat Marano 2024, telah menetapkan lelaki S sebagai tersangka.
S diduga merudapaksa anak kandungnya saat istri pelaku tidak berada di kosan mereka.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 169 / VII / 2024, Penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju sudah memasuki tahap penyidikan
Kompol Jamaluddin membenarkan, penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan inisial S sebagai tersangka. S telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
"Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi persetubuhan dan pencabulan beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah kosan," jelas Kasat Reskrim. Sabtu (27/7/2024).
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait