MAMUJU, iNewsMamuju.id - Gugatan perdata terkait sisa pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah senilai Rp2,72 miliar terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berakhir lebih cepat. Penggugat mencabut gugatannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Mamuju sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara.
Perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN.Mam itu diajukan Ashar Anas terhadap M. Sila, Bustam Ali, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan.
Dalam gugatannya, Ashar Anas mengklaim telah membeli dua bidang tanah seluas 13.970 meter persegi dan 16.176 meter persegi di Lingkungan Katapi, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Lahan tersebut kemudian menjadi bagian dari proyek pengadaan tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk pembangunan fasilitas pemerintah.
Penggugat menyatakan sebagian nilai ganti kerugian telah dibayarkan. Namun, menurutnya masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp2.720.889.512 yang belum diterima karena adanya keberatan dari dua pihak lain yang turut menjadi tergugat.
Melalui gugatan itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan transaksi jual beli tanah sah, menetapkan dirinya sebagai pemilik sah objek sengketa, menyatakan keberatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, serta menghukum Pemerintah Provinsi Sulbar membayarkan sisa ganti kerugian tersebut.
Namun, saat sidang perdana pada Rabu (22/7/2026), kuasa hukum penggugat justru mengajukan permohonan pencabutan gugatan sebelum surat gugatan dibacakan.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan perkara dicabut sehingga proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan pencabutan gugatan membuat perkara berakhir pada tahap awal sehingga majelis hakim belum melakukan pemeriksaan maupun penilaian terhadap materi gugatan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati sepenuhnya proses peradilan. Dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat pada sidang perdana, maka tidak ada pemeriksaan maupun penilaian Majelis Hakim terhadap pokok gugatan ataupun dalil-dalil yang diajukan. Karena itu, perkara ini berakhir pada tahap awal proses persidangan sesuai mekanisme hukum acara perdata," kata Suhendra.
Dengan putusan pencabutan tersebut, perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum acara perdata tanpa adanya putusan mengenai pokok sengketa maupun klaim sisa pembayaran ganti rugi yang diajukan penggugat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
