Setujui Rancangan Perubahan RTRW 2022-2042, Wabup Herny Apresiasi DPRD Pasangkayu

Edison S
Wakil Bupati Pasangkayu Saat menghadiri Rancangan Perubahan RTRW 2022-2042 Bersama Dewan Parwakilan Rakyat Daerah. Foto: iNewsMamuju.id/Edison

PASANGKAYU, iNewsMamuju.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu baru-baru ini menggelar rapat paripurna yang sangat penting untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasangkayu untuk periode 2022-2042. Acara tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Sekretaris Daerah, Forkopimda, serta para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD. Kehadiran mereka menandakan pentingnya proses pembahasan dan persetujuan Ranperda ini.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herny Agus memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas kerja keras dan kerjasama yang solid dalam proses pembahasan Ranperda RTRW.

"Proses ini telah berhasil kita selesaikan meskipun penuh dengan dinamika konstruktif yang justru menambah kesempurnaan materi muatan Ranperda," ujar Herny Agus. Beliau menekankan bahwa persetujuan Perda RTRW ini akan menjadi fondasi penting dalam penataan ruang di Kabupaten Pasangkayu untuk dua dekade mendatang.

RTRW yang telah disetujui mencakup berbagai aspek krusial dalam penataan ruang, termasuk rencana struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, serta pengendalian ruang wilayah di Kabupaten Pasangkayu. Dokumen ini diharapkan dapat memandu perkembangan daerah secara terencana dan berkelanjutan.

Langkah selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui akan diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dua bulan sejak persetujuan substansi, sesuai dengan amanat dari Surat Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan adanya persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan DPRD berharap dapat menciptakan tata ruang yang lebih baik dan terencana, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network