Kasus KDRT di Mamasa Berakhir dengan Restorative Justice

Andi
Kasus KDRT yang Ditangani Satreskrim Polres Mamasa berakhir dengan pelaksanaan Restorative Justice. Foto: iNewsMamuju.id

MAMASA, iNewsMamuju.id — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mamasa berakhir dengan pelaksanaan Restorative Justice. Proses penyelesaian kasus ini dilaksanakan di Media Center Si Humas Polres Mamasa pada hari Jumat, 6 September 2024, dihadiri oleh pihak-pihak terkait termasuk korban, JP, serta suaminya, R, bersama keluarga dari kedua belah pihak.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Eru Reski, mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Kasus ini berawal dari kekerasan yang dilakukan R terhadap JP pada 9 Juni 2024 di Tawalian, Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa.

Dalam kesempatan tersebut, JP sebagai korban telah mengajukan pencabutan laporan polisi setelah suaminya, R, secara resmi meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang. “Suaminya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum,” jelas Kasat Reskrim.

Restorative Justice merupakan metode penyelesaian kasus dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dan mengembalikan hubungan yang harmonis. Proses ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan. Salah satunya adalah keadilan restoratif yang dicapai melalui musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” tambah AKP Eru Reski.

Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Polres Mamasa untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian dan memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini tidak hanya bertujuan memberikan keputusan hukum yang sesuai, tetapi juga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.

Dengan berakhirnya kasus ini melalui Restorative Justice, diharapkan akan terbentuk kesadaran yang lebih mendalam mengenai pentingnya penyelesaian konflik dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis pada pemulihan hubungan.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network