MAMUJU, iNewsMamuju.id - Hari ini, Kejaksaan Negeri Mamuju menjemput basan/baran (benda sitaan negara/ barang rampasan negara) dikarenakan pemilik barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Mamuju. Senin (23/9/2024).
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Sitaan Negara, tugas pokok Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah Menyimpan dan mengelola barang sitaan dan rampasan negara, dalam hal ini Rupbasan Mamuju sebagai tempat untuk menempatkan barang sitaan ke suatu tempat yang aman, dengan penjagaan yang ketat dan dipelihara selama proses sampai akhir persidangan, dengan tujuan agar barang sitaan tidak rusak atau hilang selama proses peradilan sedang berlangsung, sehingga nilai dan fungsinya tetap terjaga.
Salah satu staf Kejaksaan Negeri Mamuju yang bertugas sebagai pengelola barang sitaan Negara, Anton Suryadi, sebut kinerja Rupbasan Mamuju konsisten dalam hal perawatan basan/baran.
"Rupbasan bertugas melaksanakan pemeliharaan Basan dan Baran, hal itu merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan yang bertujuan untuk merawat dan memelihara basan dan baran, menjaga keutuhan barang bukti guna kepentingan proses peradilan pidana." sebut Anton.
"Rupbasan Mamuju konsisten dalam hal perawatan, sehingga mutu kualitas barang titipan kami tetap terjaga nilai ekonomisnya", lanjut Anton.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rupbasan Mamuju.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutur salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu di sela-sela waktunya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait