Warga Marisa Ditangkap karena Kepemilikan Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Edison S
Warga Marisa Pelaku Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah mereka. Kamis subuh, 19 September 2024, tim Opsnal Sat Res Narkoba menangkap seorang warga Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang berinisial AA (38) ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh petugas. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa AA menyimpan dan menguasai sabu sebanyak 10 sachet dengan berat bruto 2,47 gram, bersama barang bukti lainnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos., dalam keterangan resminya pada Rabu siang, 25 September 2024, menjelaskan bahwa AA ditangkap di kediamannya di Dusun Marisa. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa empat sachet kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba, serta uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

"Tersangka AA kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasangkayu. Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas IPTU Muhammad Yusuf.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network