PASANGKAYU, iNewsMamuju.id — Konflik agraria yang telah membara selama 36 tahun kembali mencuat ke permukaan. Ratusan warga Kecamatan Sarudu berhadapan langsung dengan PT Unggul Widya Teknologi Lestari dalam rapat resmi yang digelar di Pasangkayu, Rabu (10/12/2025). Sengketa lahan yang tak kunjung tuntas itu kini memasuki babak baru setelah Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, mendesak kedua pihak menyerahkan seluruh bukti hukum kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Yaumil itu dihadiri sekitar 100 warga pemilik lahan, pihak perusahaan, Asisten II Setda Pasangkayu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat kepolisian. Suasana forum berlangsung tegang, mengingat banyak warga mengklaim lahan mereka telah dikuasai perusahaan tanpa pelunasan pembayaran.
Salah satu perwakilan masyarakat, Herman, menyampaikan bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan selama puluhan tahun dinilai belum disertai bukti pembayaran yang jelas.
“Kami ingin perusahaan menunjukkan data pembayaran secara terbuka. Banyak warga pemilik lahan belum menerima haknya,” tegas Herman di hadapan Bupati dan perwakilan perusahaan.
Di sisi lain, pihak PT Unggul melalui perwakilan teritorialnya, Wahab, menyatakan bahwa 143 warga telah menerima pembayaran, bahkan sebagian besar lahan yang disengketakan diklaim sudah dibayarkan perusahaan.
Wahab menjelaskan bahwa HGU PT Unggul seluas 200,33 hektar, namun hanya 99 hektar yang efektif ditanami perusahaan. Selebihnya, lebih dari 100 hektar masih menjadi milik warga.
“Kami tidak pernah mengambil hasil kebun yang bukan hak kami. Bahkan PBB lahan tersebut telah perusahaan bayarkan selama lebih dari 30 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPN Pasangkayu, Bagus, memaparkan bahwa pengukuran ulang bisa dilakukan apabila diminta kedua belah pihak. Ia juga membenarkan bahwa sejak HGU dikeluarkan sekitar 30 tahun lalu, luas efektif lahan kini menyusut menjadi 99 hektar.
“Kami siap melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas lahan,” ungkap Bagus.
Menanggapi silang pendapat tersebut, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menekankan pentingnya bukti autentik dalam penyelesaian sengketa. Pemda, kata dia, tidak dapat mengambil langkah sebelum seluruh dokumen dari kedua belah pihak diserahkan.
“Serahkan semua bukti. Setelah kami pelajari, Pemda akan mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan perusahaan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal menuju penyelesaian, forum resmi itu menyepakati bahwa masyarakat dan perusahaan akan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti proses pembayaran kepada Pemda Pasangkayu untuk ditindaklanjuti.
Sengketa yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, dan keberlangsungan investasi di Pasangkayu. Semua pihak kini menunggu langkah Pemda dalam membuka jalan damai atas masalah yang bertahun-tahun membelit warga Sarudu dan PT Unggul Widya Teknologi Lestari.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
