PASANGKAYU, iNewsMamuju.id — Aksi licik seorang resedivis narkoba berinisial A akhirnya berhasil dihentikan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu. Pria yang dikenal lihai dalam mengedarkan sabu ini kembali ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan barang haram tersebut di balik tali jam tangannya. Penangkapan berlangsung Selasa dini hari (24/6/2025), di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya kawasan Pantai Batu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap A dilakukan setelah dilakukan pemetaan dan pengintaian ketat selama beberapa hari. “Tersangka A ditangkap subuh oleh tim kami setelah ditemukan 1 sachet diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di tali jam tangan miliknya,” ungkap Yusuf, Kamis pagi (26/6/2025).
A bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan resedivis yang pernah divonis 6 tahun penjara pada 2021 dalam kasus serupa, dan baru saja menghirup udara bebas pada November 2024 lalu. Namun, belum genap setahun bebas, A kembali beraksi dengan menjual sabu di wilayah Kecamatan Baras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu yang dimilikinya didapat dari wilayah Sulawesi Tengah. Barang tersebut dikemas ulang di Desa Doda menjadi 15 sachet. Dari jumlah itu, 8 sachet sudah terjual, dan 7 lainnya telah dipakai untuk konsumsi pribadi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni:
1 sachet sabu yang ditemukan dalam tali jam tangan,
Uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan sabu,
1 unit handphone Samsung warna hitam yang digunakan untuk transaksi,
1 unit jam tangan merk Lasika warna hitam,
1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau tanpa plat.
Kini, tersangka A harus kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi untuk kedua kalinya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus memburu para pelaku narkoba tanpa kompromi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tutup IPTU Yusuf.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait