MATENG, iNewsMamuju.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah menerima laporan dari sejumlah warga terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu kepala desa dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju Tengah, pada Kamis (7/08/2024).
Para warga yang mendatangi kantor Bawaslu tersebut membawa bukti berupa screenshot dan rekaman suara yang tersebar di berbagai platform media sosial. Bukti-bukti tersebut diduga menunjukkan keterlibatan Kepala Desa Pontanakayyang yang mengampanyekan salah satu calon bupati.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Pontanakayyang yang diduga ikut mengkampanyekan salah satu calon bupati,” ungkap Ahmad, salah satu warga yang mengajukan laporan.
Ia menambahkan, warga berharap Bawaslu Mamuju Tengah menindaklanjuti laporan ini dengan serius demi menjaga netralitas aparatur desa.
Ahmad menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya untuk menjaga netralitas sesuai aturan perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang, ASN dan kepala desa diwajibkan bersikap netral. Kami berharap hal ini diperhatikan untuk menjaga integritas Pilkada,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Mamuju Tengah melalui Bidang Hukum menyatakan akan melakukan kajian mendalam atas bukti-bukti yang diserahkan.
Yunus, selaku analis hukum Bawaslu Mamuju Tengah, menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk memeriksa kelayakan bukti yang ada.
“Setelah proses kajian selesai dan memenuhi syarat, kami akan memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan,” ujar Yunus.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya netralitas kepala desa dalam mendukung terciptanya Pilkada yang adil dan berintegritas. Bawaslu diharapkan bisa menindaklanjuti laporan ini dengan transparan dan tegas, demi menjaga demokrasi yang sehat di Mamuju Tengah.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait