MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap terhadap 5 Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (26/11/2024).
Lima rancangan produk hukum tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pemajuan Kebuadayaan, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Pelaksanaan Rapat ini difasilitasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat di ruang kerja Komisi I Kantor DPRD Provinis Sulawesi Barat.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Sulbar Arpan Rinaldy yang dihadiri oleh Ketua Bapemperda H. Habsi Wahid, Kabag Persidangan Musra Awaluddin, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terkait Satgas Penanganan Stunting, dan Tim Penyusun dari Unsulbar.
Dalam pengantarnya Arpan Rinaldy menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai aspek dari rancangan guna memastikan kesesuaian antara peraturan yang diusulkan dengan kebutuhan masyarakat, serta menjamin harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pihak DPRD yang diwakili oleh Kepala Bapemperda H. Habsi Wahid menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan harmonisasi di Kantor DPRD dan berharap kedepannya sinergitas antara Kanwil Kemenkumham dengan DPRD dapat terjalin lebih erat.
Sementara itu secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam melaksanakan rapat harmonisasi.
“Diharapkan sebelum diundangkan dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat serta stake holder terkait,” ujarnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait