MAMUJU, iNewsMamuju.id – Sebuah peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah warung yang terletak di Dusun Palapi, Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, pada Jumat dini hari.
Kejadian tersebut melibatkan seorang terduga pelaku yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.
Mendapat laporan mengenai peristiwa tersebut, Polsek Kalukku segera merespons dengan cepat. Personel Polsek Kalukku bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku bernama Yusran alias Uttang. Menurut Kapolsek, Yusran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Suhardi alias Sardi, dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku Yusran alias Uttang, yang diduga telah menganiaya korban Suhardi alias Sardi dengan sebilah badik," ujar Iptu Makmur. Jumat (29/11).
Diketahui, korban mengalami luka tusukan di bagian dada kiri dan segera mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Beru Beru. Namun, kondisi korban yang membutuhkan penanganan lebih lanjut membuatnya dirujuk ke RSUD Mamuju untuk perawatan intensif.
"Korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dan sedang dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Terduga pelaku, Yusran alias Uttang, bersama dengan barang bukti berupa sebilah badik, kini telah diamankan di Polsek Kalukku. Pihak kepolisian masih mendalami motif dari penganiayaan tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kejadian ini.
"Untuk motifnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tambah Kapolsek.
Kapolsek Kalukku juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Satreskrim Polresta Mamuju untuk penanganan lebih lanjut. “Selanjutnya, terduga pelaku akan kami serahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum yang lebih lanjut,” ujar Iptu Makmur menutup keterangan persnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait