MAMASA, iNewsMamuju.id - Ketersediaan elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram sudah sepekan langka di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Sejumlah warga di beberapa wilayah daerah ini mengeluh sulitnya membeli gas melon tersebut, Sabtu, (14/12/2024).
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengungkapkan bahwa terdapat kebutuhan masyarakat yang meningkat untuk wilayah tersebut termasuk Mamasa.
Pihaknya meminta agar masyarakat tak perlu panic buying dalam menghadapi situasi ini.
“Kami menghimbau konsumen dapat membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi, karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan masyarakat tidak perlu panic buying atau melakukan pembelian berlebih, kami memastikan stok aman untuk dapat dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya,” ungkap Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw melalui siaran pers kepada media ini, Kamis (12/12/2024).
“Apabila Masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan elpiji subsidi atau menemukan adanya dugaan praktik kecurangan terhadap pendistribusian elpiji subsidi dapat melaporkan melalui call center Pertamina di 135,”ungkapnya.
Untuk mengatasi kelangkaan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan extra dropping atau penambahan stok elpiji 3 kilogram dalam rangka mengantisipasi peningkatan konsumsi selama Natal dan Tahun Baru. Penambahan stok LPG 3 Kg tersebar di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamasa.
“Pertamina menambah stok elpiji 3 kilogram sebanyak 3.360 untuk Kabupaten Mamuju dan 2.800 tabung untuk Kabupaten Mamasa. Diharapkan dengan adanya penambahan ini, pasokan kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah tersebut dapat terpenuhi,” katanya.
Pertamina akan terus memantau perkembangan situasi dilapangan dan akan melakukan langkah-langkah pengamanan dan memastikan penyaluran elpiji subsidi 3 kilogram tepat sasaran melalui penerapan pembelian menggunakan KTP serta bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait