MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim resmob Polresta Mamuju mengamankan pelaku pencurian elektronik yang terjadi di Dusun Balakalumpang, kelurahan sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Pelaku Berinsial HA (24) diamankan atas Laporan polisi Nomor: LP/B/128/VI/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR,Tanggal 03 juni 2024.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin mengatakan, awalnya sejak bulan desember 2023 Pelaku HA (24) mengambil 4 buah kipas blower di kandang ayam broiler milik Korban, namun baru di ketahui kipas blower tersebut hilang pada tanggal
02 juni 2024 setelah korban menghubungi pelaku.
"Kemudian pelaku mengakui bahwa dia yang mengambil kipas blower tersebut sejak bulan desember 2023 tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya. Dengan kerugian sekitar Rp.8.200.000," Kata Kompol Jamaluddin, Senin 10 Juni 2024.
Atas dasar dan kejadian tersebut, Kata Kompol Jamaluddin, diatas unit V Resmob melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku karena telah menguasai 4 (empat) unit kipas blower kandang ayam yang dilaporkan hilang.
"Dari pengakuan pelaku HA (24), pelaku mengakui bahwa 4 (empat) unit kipas blower telah dia ambil dan digunakan untuk keperluan sendiri. Dan saat ini pelaku telah kami amankan di Posko Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebin lanjut,"Tutup Ujar Kompol Jamaluddin.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait