MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Unit Opsnal Reskrim Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis mobil Suzuki Traga pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Karossa, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WITA di lokasi yang sama. Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polres Mamuju Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Karossa langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Setelah serangkaian upaya penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Poros Karossa–Palu sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Traga warna putih yang dicuri pelaku serta satu unit motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam aksinya.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi atas respons cepat timnya dalam menangani kasus ini. “Langkah cepat ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia telah mencuri mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. "Polres Mamuju Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," tegasnya.
Editor : A. Rudi Fathir