PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap dua warga asal Donggala terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku, yakni R (36 tahun) dan E, ditangkap di lokasi yang berbeda pada Rabu malam (22/1/2025) setelah petugas melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan R yang diduga mengantarkan narkotika. "R tertangkap saat perjalanan menuju Kecamatan Sarjo setelah menerima dan membawa narkotika jenis sabu. Ketika digeledah, ditemukan satu sachet sabu seberat bruto 0,30 gram di saku celana jeans birunya," ungkap Yusuf saat ditemui pada Jumat pagi (24/1/2025).
Pengakuan R kemudian mengarah kepada E, yang diduga memesan sabu untuk diantarkan ke Kecamatan Bambaira. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya telah lama bekerja sama dalam transaksi narkotika tersebut.
"Saat ini, penyidik tengah mendalami modus operandi dan motif kerja sama yang sudah mereka jalani selama ini. Barang bukti berupa satu sachet sabu dan celana jeans milik R telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut," tambah Yusuf.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait