MAMUJU, iNewsMamuju.id – Tim Resmob Polresta Mamuju terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Pada hari keempat pelaksanaan operasi pekat, Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa titik wilayah Kabupaten Mamuju.
Dikonfirmasi pada Senin (3/3), Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap seorang pelaku bernama Purwadi (27), yang merupakan warga Desa Bunde, Kabupaten Mamuju.
Purwadi diketahui merupakan seorang residivis yang telah tiga kali menjalani vonis hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Yang lebih mengejutkan, pelaku baru saja bebas dua bulan lalu dari penjara. Dalam pemeriksaan, Purwadi mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat, di antaranya pencurian di dalam rumah saat pemiliknya sedang tidur, serta pencurian di sebuah masjid.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor merk Honda Revo X warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo V24 warna silver, 1 unit handphone merk Realme 10 warna hitam pekat, dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar, demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait