Aniaya Warga Saat Perbaiki Pondok, Pria 59 Tahun di Pasangkayu Ditangkap Polisi

Roy Mustari
Pelaku berinisial B ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan di Pasangkayu. Foto: iNewsMamuju/Roy Mustari

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Seorang pria berinisial B (59) ditangkap polisi usai diduga menganiaya R, warga Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. 

Insiden itu terjadi saat korban tengah memperbaiki pondok kebun pada 24 Februari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Rully Marwan, mengatakan B merupakan warga Kecamatan Batanghari. 

Polisi menangkapnya setelah mendapatkan laporan dugaan penganiayaan.

"B memukul R saat memperbaiki pondok kebun milik Dg Sibali, warga Desa Lilimori," ujar Rully, Sabtu (8/3/2025).

Kini, B harus berurusan dengan hukum. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network