PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Seorang pria berinisial B (59) ditangkap polisi usai diduga menganiaya R, warga Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.
Insiden itu terjadi saat korban tengah memperbaiki pondok kebun pada 24 Februari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Rully Marwan, mengatakan B merupakan warga Kecamatan Batanghari.
Polisi menangkapnya setelah mendapatkan laporan dugaan penganiayaan.
"B memukul R saat memperbaiki pondok kebun milik Dg Sibali, warga Desa Lilimori," ujar Rully, Sabtu (8/3/2025).
Kini, B harus berurusan dengan hukum. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait