MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah melakukan pendampingan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka pengecekan takaran minyak goreng yang beredar di pasar-pasar dan toko-toko di wilayah Mamuju Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (12/3/2025) dengan tujuan untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng yang dijual kepada konsumen sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap konsumen. Dalam kegiatan ini, pihak Polres Mamuju Tengah berkolaborasi dengan Disperindag untuk mengawasi distribusi dan perdagangan minyak goreng di pasar-pasar, serta memastikan agar pedagang tidak melakukan kecurangan dalam hal takaran.
“Kami mendampingi Disperindag dalam pengecekan ini untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini, pedagang dapat lebih transparan dan konsumen mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata IPTU Tito Al Hafezt.
Selama pengecekan, tim gabungan mengambil sampel dari berbagai pedagang untuk diuji apakah volume minyak goreng yang tertera pada kemasan sesuai dengan isi yang sebenarnya. Proses pengecekan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa takaran yang dijual kepada konsumen tidak lebih rendah dari yang seharusnya, mengingat minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam kegiatan rumah tangga.
Hasil dari pengecekan yang dilakukan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Disperindag dalam mengawasi serta memastikan distribusi minyak goreng di Mamuju Tengah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mengurangi adanya praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto juga menyampaikan bahwa Polres Mamuju Tengah akan terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait untuk mengawasi dan menertibkan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap konsumen dan penegakan hukum terhadap praktik curang dalam perdagangan akan terus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi masyarakat.
Dengan adanya pendampingan dan pengawasan yang ketat seperti ini, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya dan merasa aman saat berbelanja di pasar maupun toko, serta memastikan bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait