MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia Arum Pratidina, bersama Bhabinkamtibmas Desa Karampuang, Briptu Muh. Aswar, menggelar mediasi dalam rangka penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Kasus yang dimaksud adalah pencurian kotak amal di Masjid Muttahidah, yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa proses mediasi tersebut telah dilaksanakan secara terbuka dan penuh kekeluargaan. Terduga pelaku, seorang perempuan dewasa berinisial Agnes (nama samaran), berusia 19 tahun, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak masjid.
Dalam pengakuannya, Agnes mengaku mencuri karena desakan ekonomi dan kebutuhan membeli obat golongan G (boje). Pihak keluarga, terutama orang tua Agnes, turut hadir dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengurus Masjid Muttahidah. Mereka berjanji untuk membina Agnes dan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang.
Sebagai bentuk kepedulian, Briptu Muh. Aswar turut mengantarkan Agnes ke dermaga TPI dan memberikan bantuan uang saku untuk kebutuhan mendesaknya. Hal ini mencerminkan pendekatan humanis dan pembinaan sosial yang dilakukan oleh Polresta Mamuju.
“Upaya Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyelesaikan perkara ringan dengan mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta pembinaan masyarakat,” jelas Ipda Herman.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait