Bom Ikan di Laut Mamuju Tengah, Bapak-Anak Ini Ditangkap Polairud Polda Sulbar

Ilu
Konferensi Pers Direktorat Polairud Polda Sulbar pengungkapan kasus Destructive Fishing di wilayah perairan Sulbar. Foto: iNewsMamuju/Lukman Rahim

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Dua nelayan di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, ditangkap Ditpolairud Polda Sulbar karena kedapatan menggunakan bom ikan. Pelaku adalah A (54) dan anaknya, K (25). 

Pada Konferensi pers di Mapolda Sulbar, Jumat (25/4/2025). Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar mengatakan, aksi bapak dan anak itu masih dalam proses pemeriksaan. Pihaknya juga masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat.

"Ini bapak dengan anak melakukan bom ikan ini masih dalam proses pemeriksaan, apakah yang bersangkutan masih ada lain dan sebagainya. Nanti kita akan tidak lanjut, itu periksa lebih lanjut," jelasnya.

Kapolda menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/01/IV/Satpolair Res Mateng/Sulbar tertanggal 7 April 2025, atas laporan aktivitas penangkapan ikan ilegal. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim patroli Direktorat Polairud Polda Sulbar dan Polair Polres Mateng langsung menuju lokasi di perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.  

Di sana, petugas menemukan sebuah perahu dengan dua orang awak yang sedang mengumpulkan ikan yang telah mati akibat bom ikan.

Petugas berhasil mengamankan 5 botol bom ikan yang siap meledak. Tindakan cepat dilakukan untuk mencabut sumbu detonator dan mencegah potensi bahaya yang lebih besar. 

Barang bukti yang disita meliputi satu unit perahu, mesin Katinting, kompresor, gulung selang, dua pasang kaki katak, dua kacamata selam, 5 botol bom ikan, lima sumbu detonator rakitan, tiga dos korek api kayu, dan ikan yang menjadi korban praktik penangkapan ikan yang merusak ini.

Ia menegaskan, Polda Sulbar akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di laut. Ia juga menyebut penangkapan ini sebagai langkah serius dalam menjaga ekosistem laut.

"Kita akan tindak tegas, siapapun kita akan tindak, tidak pilih-pilih. Pokoknya yang melakukan satu perbuatan melawan hukum di laut kita akan tindak," ujar Kapolda Sulbar.

Menurutnya, penggunaan bom ikan tidak hanya merusak hasil tangkapan, tapi juga menghancurkan ekosistem laut serta berbahaya bagi pelaku sendiri.

"Dengan adanya menangkap ikan dengan bom ikan ini kan sangat membahayakan baik dari dirinya sendiri maupun bagi orang lain sehingga kita melakukan satu penangkapan kepada pelaku," jelasnya

Adang juga mengajak masyarakat ikut menjaga laut demi masa depan bersama.

"Buat nanti ini adalah alam kita ini dari kita, oleh kita, untuk kita, untuk anak cucu untuk generasi kita. Karena kalau alam ini kita rusak, karena untuk memulihkan itu tidak bisa setahun dua tahun, puluhan tahun dan ini harus kita jaga," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network