Gegara Postingan di Medsos, Warga BTN Zarindah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Gidion Pasande
Tersangka RR (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju> Foto: Ist

Mamuju, iNewsMamuju.id – Seorang pria berinisial RR (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Minggu, 27 April 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju melakukan gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/Resta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersebut, yang didasarkan pada hasil penyelidikan yang mendalam.

Kejadian bermula dari ketegangan yang muncul di media sosial. Korban, Jafar, mengunggah gambar yang menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa, yang juga disertai dengan foto orang tua pelaku, RR. Postingan tersebut membuat pelaku merasa tersinggung, sehingga ia menghubungi korban melalui aplikasi Messenger untuk menanyakan maksud unggahan tersebut.

Percakapan keduanya semakin memanas, hingga korban mengirimkan gambar parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya. Tidak terima dengan tantangan itu, pelaku kemudian mengambil parang dari rumah keluarganya dan menuju rumah korban di BTN Zarindah.

Saat pelaku sampai di lokasi, korban keluar rumah sambil membawa parang, yang memicu perkelahian antara keduanya. Korban terlebih dahulu mengayunkan parang ke arah pelaku, namun pelaku berhasil menangkis serangan tersebut dengan menggunakan telepon genggam. Ketika korban mencoba menyerang lagi, pelaku membalas dengan menangkis menggunakan parangnya, sehingga parang milik korban terlepas.

Melihat korban berusaha untuk mengambil kembali parang tersebut, pelaku pun mengayunkan parangnya ke arah kepala korban satu kali dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri dari lokasi.

Motif dari peristiwa ini adalah pelaku merasa tidak terima dengan unggahan korban yang memposting foto orang tuanya di media sosial dan tantangan duel yang disertai pengiriman gambar parang.

Penyidik kini telah mengamankan pelaku dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tindakan kekerasan yang melibatkan senjata tajam ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

Tutup Kasat Reskrim, "Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku."

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network