MAMUJU, iNewsMamuju.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersiap bertindak tegas menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, menegaskan bahwa SE tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia. Ia mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk menyusun langkah konkret pelaksanaan kebijakan ini.
“Ini bentuk nyata perlindungan terhadap pekerja. Kami akan langsung menyosialisasikan SE Menaker ke seluruh perusahaan di Sulbar agar tidak ada lagi praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi,” ujar Farid pada Rabu, 21 Mei 2025.
Lebih lanjut, Farid menyampaikan bahwa Disnaker Sulbar telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan bagi pekerja yang menjadi korban. Masyarakat bisa melapor langsung ke kantor Disnaker, via telepon, atau melalui portal resmi Disnaker Sulbar.
Dengan langkah ini, Disnaker Sulbar menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan manusiawi, sekaligus memberi peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang masih membandel menahan ijazah karyawan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait